Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan Istitha'ah (kemampuan) kesehatan bakal menjadi syarat bagi calon peserta ibadah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji.
"Kita sepakat Istitha'ah akan menjadi syarat jamaah melakukan pelunasan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Syarat tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Yaqut menjelaskan para calon peserta haji akan menjalani dua kali pemeriksaan. Tujuannya agar mereka mengetahui kondisi dini kesehatannya dan ada waktu untuk melakukan pemulihan.
Menurutnya, pemeriksaan pertama dilakukan pada awal November untuk mengetahui kondisi awal jamaah calon haji. Jika ada calon peserta haji yang memiliki penyakit tertentu, maka mereka punya waktu panjang untuk pemulihan.
"Cek kesehatan dilakukan dua kali. Jamaah yang kurang sehat direkomendasikan agar ada proses pemulihan. Pada pemeriksaan kedua, kalau sudah baik, berhak melunasi," katanya.
Langkah tersebut diambil sebagai ikhtiar (usaha) agar kasus peserta ibadah haji sakit dan wafat di Saudi bisa ditekan.
Kemenag juga akan menggelar mudzakarah (pertukaran pikiran tentang suatu masalah) perhajian di Yogyakarta, 23-25 Oktober 2023. Mudzakarah antara lain akan membahas masalah syarat Istitha'ah kesehatan, diikuti oleh perwakilan ormas keagamaan dan praktisi kesehatan.
Sebelumnya, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, dari pertemuan bilateral yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud.
Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh, pada Jumat, Jokowi menyampaikan secara terus terang tentang panjangnya antrean haji di Indonesia dengan adanya jamaah yang bahkan harus menunggu hingga 47 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istitha'ah kesehatan jadi syarat calon peserta haji lakukan pelunasan
Istitha'ah kesehatan jadi syarat calon peserta haji lakukan pelunasan
Sabtu, 21 Oktober 2023 19:38 WIB