Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus bunuh diri seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
"Miris mendengar berita di kampus seperti ini. Dulu kita pernah dengar, (di) STPDN (ada) perilaku kekerasan senior kepada yunior sampai ada korban. Sekarang, kita mendengar FK yang konon sudah dari dulu seperti ini, bahkan tidak hanya (terjadi) di satu kampus ini saja. Segera usut tuntas kasus ini," kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan apabila korban membunuh dirinya karena mengalami perundungan, aparat penegak hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku.
Tidak ingin korban perundungan semakin banyak berjatuhan, Fikri juga mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk membenahi seluruh sistem manajemen perguruan tinggi. Menurut dia, pendidikan Indonesia tidak akan bisa melahirkan generasi yang menerapkan penuh nilai-nilai Pancasila, tanpa pembenahan tersebut.
Ia pun memandang pembentukan satuan tugas khusus menangani perundungan bernilai penting untuk dibentuk.
“(Perundangan) ini tidak manusiawi di seluruh Indonesia. Kembalikan pendidikan yang humanistik dan sesuai budaya Indonesia yang sopan dan religius saling menghormati. Karena ini sudah lama dan membudaya, penyelesaiannya harus sistemik dan berkelanjutan dilakukan oleh satgas khusus. Ini darurat,” kata dia.
Sebelumnya, dikabarkan di media massa bahwa seorang mahasiswi peserta program studi anestesi Universitas Diponegoro ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8). Diduga mahasiswi tersebut bunuh diri karena tidak kuat menghadapi perundungan yang dialaminya.
Kementerian Kesehatan lalu menyatakan pihaknya bergerak cepat dan tegas mengusut kasus bunuh diri itu.
"Untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan, pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi. Namun demikian, Kemenkes tidak bisa lepas tangan, karena yang bersangkutan juga menempuh pendidikannya di lingkungan RSUP Kariadi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di Rumah Sakit Kariadi," ujar dia menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X: Segera usut tuntas kasus bunuh diri peserta PPDS FK Undip