Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri 8 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Perwakilan ORI Gorontalo Wahiyudin Mamonto, Jumat mengatakan pihaknya mendorong agar dana pungutan di sekolah tersebut dikembalikan kepada pihak orang tua murid.
"Untuk itu ORI Gorontalo menggelar pertemuan di SDN 8 Telaga Biru untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungli di sekolah itu," ucap dia.
Pertemuan tersebut kata Wahiyudin dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Komite Sekolah, para orang tua siswa, dan jajaran guru SDN 8 Telaga Biru.
Wahiyudin menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar menjadi salah satu kewajiban negara kepada masyarakat sehingga harus benar-benar bersih dari pungutan apapun itu bentuknya.
"Kami menemukan bahwa pungutan ini selalu didasarkan pada kesepakatan-kesepakatan yang rapuh dan justru menyalahi aturan. Ombudsman merekomendasikan agar dana tersebut segera dikembalikan kepada orang tua siswa," tegas Wahiyudin.
Menanggapi rekomendasi dari ORI Gorontalo, pihak sekolah dan Komite Sekolah menyatakan komitmen untuk segera mengembalikan dana tersebut. Ketua Komite Sekolah menegaskan bahwa dana itu masih tersimpan di rekening komite dan akan segera dikembalikan.
“Uang tersebut masih ada di rekening Komite. Kami meminta waktu untuk segera mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa," ungkap Ketua Komite.