Kairo (ANTARA GORONTALO)
- Para wartawan televisi Al-Jazeera termasuk empat orang berkebangsaan
asing akan diadili di Kairo, Kamis, atas dakwaan membantu kelompok
Ikhwanul Muslimin.
Sidang pengadilan mengajukan wartawan yang bekerja pada saluran
televisi Qatar dengan latar belakang hubungan yang tegang antara Kairo
dan Doha, negeri yang dianggap mendukung presiden Mohamed Moursi yang
didepak tentara pada Juli dan kelompok Ikhwanul Muslim.
Jaksa menuntut para terdakwa, termasuk seorang wartawan Australia
peraih penghargaan jurnalistik, Peter Greste dan wartawan keturunan
Mesir-Kanada Mohamed Fadel Fahmy telah memanipulasi berita pendukung
Ikhwanul Muslimin, yang dilarang setelah Moursi terguling.
Seluruhnya terdapat 20 wartawan Al-Jazeera yang diadili namun hanya delapan yang ditahan.
Jakwa mengatakan bahwa mereka menggambarkan dengan keliru tentang
Mesir dengan menyatakan negara sedang mengalami "perang saudara", untuk
tayangan atas liputan pembubaran demonstran yang menyebabkan lebih dari
seribu orang meninggal dunia.
Pemerintah menuding Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris,
meskipun organisasi itu menampik tudingan terlibat dalam pengeboman
sejak penggulingan Moursi.
Al-Jazeera yang menyebut hanya sembilan dari terdakwa itu sebagai karyawannya, menyangkal dakwaan tersebut.
Greste, mantan koresponden BBC dan Fahmy yang bekerja pada CNN
sebelum bergabung dengan Al-Jazeera, ditangkap di sebuah hotel di Kairo
pada Desember.
Wartawan asing lain yang masuk dalam daftar dakwaan berada di luar negeri dan akan di sidang secara "in absentia".
Mereka wadalah warga Inggris Sue Turton dan Dominic Kane serta
seorang wartawan Jerman Rena Netjes, yang juga didakwa meskipun ia tidak
bekerja di Al-Jazeera.
Amerika Serikat dan kelompok kebebasan pers serta sejumlah wartawan melakukan protes menentang penahanan para wartawan itu.
Mesir adili para wartawan Al-Jazeera
Kamis, 20 Februari 2014 17:51 WIB