Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib mengatakan, pemerintah daerah mengizinkan jika ada kepala desa (kades) yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik apapun.
"Izin tersebut hanya akan diberikan kepada kades yang telah memiliki masa jabatan lebih dari tiga tahun atau sedang menjabat di periode kedua kepemimpinannya.
Pelaksanaan pemilu yang semakin dekat, diharapkan tidak ada kades yang berpolitik praktis, atau sebaiknya mundur dari jabatan saat mencalonkan diri.
Sebab mereka diwajibkan menjalankan jabatannya sesuai tugas dan fungsi pokoknya, berlaku netral dan mampu menjadi pembina politik yang berpikiran maju di desanya.
Agar proses demokrasi bisa berjalan dengan aman, damai dan mampu menghindari konflik internal yang bisa saja muncul.
Menurut bupati, jabatan kades sebagai garda terdepan di pemerintahan daerah merupakan posisi strategis yang mampu menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif.
Mengingat kades berperan penting dalam menata, mengatur dan menentukan pemerintahan desa yang akan bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Kades yang ingin menjadi caleg diharapkan terus mengayomi masyarakatnya, meskipun telah mengundurkan diri agar mampu menimbulkan kepercayaan dari rakyat.
Bupati Gorontalo Izinkan Kades Jadi Caleg
Minggu, 7 April 2013 16:58 WIB