Gorontalo (ANTARA) - Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo berkomitmen meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik dengan melakukan sosialisasi bersama Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Gorontalo di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Selasa.
Kepala BPTP Gorontalo, Amin Nur pada kegiatan itu mengatakan hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Jadi yang pertama tujuan dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 itu pertama bagaimana kita mensosialisasikan bahwa informasi publik itu sangat penting diketahui oleh masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya, ia telah melakukan sosialisasi mengenai hal itu, kepada seluruh karyawan peneliti penyuluh yang ada di BPTP Gorontalo.
"Sehingga mereka memiliki komitmen memberikan informasi yang akurat terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat khususnya pengguna teknologi yang dihasilkan BPTP Gorontalo," kata dia.
Amin mengungkapkan, keterbukaan informasi juga merupakan salah satu indikator pengawasan oleh masyarakat.
Karena BPTP menggunakan anggaran pemerintah dalam pekerjaan pengkajian teknologi pertanian di daerah tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo, Idris Kunte menyambut baik dan mengapresiasi komitmen keterbukaan informasi dari BPTP Gorontalo.
"Kegiatan ini adalah salah satu wujud menciptakan keterbukaan informasi di internal BPTP sendiri, dan berharap ini akan memberikan dampak positif bagi badan publik lainnya," ungkapnya.