Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mengingatkan peserta Pemilu soal penerimaan sumbangan dana kampanye wajib dilaporkan.
"Dalam rangka mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta Pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Kamis.
Sofyan, dalam rapat koordinasi (rakor) penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta persiapan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, mengatakan hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggungjawab peserta pemilu.
LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, kata Sofyan adalah pelaporan yang memuat informasi tentang RKDK, berupa saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan.
Saldo awal pembukuan merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK.
Selain itu, nomor pokok wajib pajak(NPWP) masing-masing partai politik peserta Pemilu, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sofyan mengatakan pula, LADK partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 terdiri atas formulir 1 LADK, formulir 2 daftar penerimaan sumbangan dana kampanye dan formulir 3 laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Ditambah formulir 4 daftar persediaan barang dana kampanye, formulir 5 laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye.
Formulir 6 laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif dan Formulir 7 surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye.
Rakor tersebut dihadiri Kapolres AKBP Andik Gunawan, ketua Bawaslu setempat, Pasi Intel Kodim 1314, para komisioner KPU Kabupaten, perwakilan partai politik dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Wilayah tersebut.
KPU Gorontalo Utara: Wajib laporkan sumbangan dana kampanye
Jumat, 9 Februari 2024 10:14 WIB