• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Senin, 19 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Tiba di Thailand, Prabowo disambut pejabat tinggi dan jajar kehormatan

      Tiba di Thailand, Prabowo disambut pejabat tinggi dan jajar kehormatan

      Minggu, 18 Mei 2025 13:58

      PCO: Pesawat kepresidenan dicat dan ganti corak untuk perawatan

      PCO: Pesawat kepresidenan dicat dan ganti corak untuk perawatan

      Sabtu, 17 Mei 2025 17:19

      PCO tegaskan pemerintah berantas aksi premanisme, bukan ormas

      PCO tegaskan pemerintah berantas aksi premanisme, bukan ormas

      Sabtu, 17 Mei 2025 17:17

      PCO: Bantuan pengamanan TNI untuk Kejaksaan adalah kerja sama biasa

      PCO: Bantuan pengamanan TNI untuk Kejaksaan adalah kerja sama biasa

      Sabtu, 17 Mei 2025 17:12

      Mahfud ingatkan kepala daerah tidak tergiur korupsi

      Mahfud ingatkan kepala daerah tidak tergiur korupsi

      Sabtu, 17 Mei 2025 12:56

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        Selasa, 8 April 2025 19:37

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        Kamis, 27 Maret 2025 3:46

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • Kapal Meksiko tabrak Jembatan Brooklyn, 19 orang luka, 4 cidera serius

        Kapal Meksiko tabrak Jembatan Brooklyn, 19 orang luka, 4 cidera serius

        Minggu, 18 Mei 2025 14:20

        Taiwan tutup reaktor nuklir terakhir setelah 40 tahun beroperasi

        Taiwan tutup reaktor nuklir terakhir setelah 40 tahun beroperasi

        Minggu, 18 Mei 2025 14:20

        Ukraina dan Rusia siap bertukar 1.000 tawanan perang pekan depan

        Ukraina dan Rusia siap bertukar 1.000 tawanan perang pekan depan

        Minggu, 18 Mei 2025 14:19

        Israel bom kamp pengungsi Gaza, setidaknya 36 warga Palestina syahid

        Israel bom kamp pengungsi Gaza, setidaknya 36 warga Palestina syahid

        Minggu, 18 Mei 2025 14:01

        Trump: Iran tak butuh nuklir, mereka punya minyak

        Trump: Iran tak butuh nuklir, mereka punya minyak

        Minggu, 18 Mei 2025 7:58

    • Hiburan
      • Angga Dwimas Sasongko umumkan proyek film aksi terbarunya di Cannes

        Angga Dwimas Sasongko umumkan proyek film aksi terbarunya di Cannes

        Minggu, 18 Mei 2025 14:18

        Pedangdut Rhoma Irama kejutkan penonton pada konser God Bless

        Pedangdut Rhoma Irama kejutkan penonton pada konser God Bless

        Minggu, 18 Mei 2025 13:57

        Dukungan suami untuk Cassie tak tergoyahkan usai persidangan Diddy

        Dukungan suami untuk Cassie tak tergoyahkan usai persidangan Diddy

        Minggu, 18 Mei 2025 13:56

        Nicky Astria turut meriahkan konser "GodBless Unplugged"

        Nicky Astria turut meriahkan konser "GodBless Unplugged"

        Minggu, 18 Mei 2025 13:55

        Tembang hits "Rumah Kita" menutup konser Godbless Unplugged

        Tembang hits "Rumah Kita" menutup konser Godbless Unplugged

        Minggu, 18 Mei 2025 13:55

    • Olahraga
      • PSSI panggil 32 pemain untuk persiapan kualifikasi Piala Dunia 2026

        PSSI panggil 32 pemain untuk persiapan kualifikasi Piala Dunia 2026

        Minggu, 18 Mei 2025 13:59

        PSG akhiri petualangan musim ini dengan taklukkan Auxerre 3-1

        PSG akhiri petualangan musim ini dengan taklukkan Auxerre 3-1

        Minggu, 18 Mei 2025 13:57

        Harry Kane top skorer Liga Jerman dengan 26 gol

        Harry Kane top skorer Liga Jerman dengan 26 gol

        Minggu, 18 Mei 2025 13:56

        Liverpool sepakat rekrut Jeremie Frimpong

        Liverpool sepakat rekrut Jeremie Frimpong

        Minggu, 18 Mei 2025 13:54

        Piastri tempati pole position dalam GP Emilia Romagna

        Piastri tempati pole position dalam GP Emilia Romagna

        Minggu, 18 Mei 2025 13:54

    • Teknologi
      • Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Sabtu, 17 Mei 2025 8:45

        Spesifikasi Chery Tiggo 8 CSH yang dibanderol Rp499 juta

        Spesifikasi Chery Tiggo 8 CSH yang dibanderol Rp499 juta

        Jumat, 16 Mei 2025 10:11

        Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag

        Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag

        Kamis, 15 Mei 2025 20:14

        Motul 300 V baru hasilkan tenaga yang lebih maksimal saat uji dyno

        Motul 300 V baru hasilkan tenaga yang lebih maksimal saat uji dyno

        Kamis, 15 Mei 2025 20:11

        AION umumkan penyesuaian pengiriman unit untuk tipe V

        AION umumkan penyesuaian pengiriman unit untuk tipe V

        Kamis, 15 Mei 2025 20:05

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Senin, 5 Mei 2025 20:53

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        Jumat, 2 Mei 2025 15:18

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Minggu, 27 April 2025 4:35

    MK diminta perjelas sanksi pejabat daerah dan TNI/Polri di UU Pilkada

    Kamis, 3 Oktober 2024 19:06 WIB

    MK diminta perjelas sanksi pejabat daerah dan TNI/Polri di UU Pilkada

    Tangkapan layar pemohon Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, Syukur Destieli Gulo, membacakan pokok-pokok permohonannya terkait uji materi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi(MK) diminta untuk memperjelas aturan sanksi pidana dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral.

    Permintaan tersebut diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, dalam perkara uji materi yang teregister dengan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Dalam petitumnya, Syukur meminta agar frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dimasukkan ke dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

    “Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 … tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap pemilihan demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Syukur dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

    Ia menjelaskan, Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan norma hukum yang berpasangan. Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan norma hukum primer, sementara Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan norma hukum sekunder.

    Norma hukum primer, imbuh Syukur, adalah norma hukum yang berisi larangan sehingga menimbulkan akibat hukum apabila dilanggar. Adapun norma hukum sekunder berisi akibat hukum yang berupa ancaman pidana atas pasal yang dilanggar.

    Salah satu larangan yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni pada ayat (1), bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    Namun, frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada di dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Padahal, kata Syukur, Pasal 188 tersebut merupakan norma sekunder dari Pasal 71.

    “Ketiadaan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’ dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, tidak menjamin pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam mematuhi larangan yang disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga pelanggaran dalam jabatan a quo berpotensi tidak dapat ditindak dan diproses secara hukum,” ujar dia.

    Atas dasar itu, Syukur meminta kepada MK agar frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" dimasukkan ke dalam Pasal 188, sehingga pasal tersebut menjadi berbunyi:

    "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

    Selain itu, Syukur juga mengajukan petitum provisi agar permohonannya menjadi prioritas pemeriksaan perkara di MK. Hal ini mengingat jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai.

    Sidang perdana Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di akhir persidangan, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK diminta perjelas sanksi pejabat daerah dan TNI/Polri di UU Pilkada

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pemohon uji materi UU nilai penting ada kotak kosong setiap pilkada

    Pemohon uji materi UU nilai penting ada kotak kosong setiap pilkada

    8 September 2024 17:47

    MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

    MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

    20 Agustus 2024 14:09

    MK segera putuskan uji materi UU Pilkada ajuan Ahok

    MK segera putuskan uji materi UU Pilkada ajuan Ahok

    14 Juli 2017 17:58

    Akademisi: Minimal ada aturan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas

    Akademisi: Minimal ada aturan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas

    21 November 2024 17:33

    Kemendagri sampaikan komitmen jaga netralitas ASN pada Pilkada 2024

    Kemendagri sampaikan komitmen jaga netralitas ASN pada Pilkada 2024

    18 November 2024 18:50

    MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana

    MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana

    14 November 2024 14:39

    DPRD Gorontalo Utara dukung kinerja Kejaksaan jaga netralitas pilkada

    DPRD Gorontalo Utara dukung kinerja Kejaksaan jaga netralitas pilkada

    14 November 2024 10:42

    Komisi II DPR mulai panggil seluruh Pj gubernur terkait Pilkada 2024

    Komisi II DPR mulai panggil seluruh Pj gubernur terkait Pilkada 2024

    11 November 2024 12:11

    Top News

    • Gubernur berikan solusi persoalan tambang emas di Gorontalo

      Gubernur berikan solusi persoalan tambang emas di Gorontalo

      17 Mei 2025 20:23

    • Tim SAR cari anak tenggelam di Sungai Bulango Gorontalo

      Tim SAR cari anak tenggelam di Sungai Bulango Gorontalo

      17 Mei 2025 20:08

    • Pemerintah atur ongkos kirim gratis berlaku tiga hari dalam sebulan

      Pemerintah atur ongkos kirim gratis berlaku tiga hari dalam sebulan

      16 Mei 2025 17:26

    • Menaker tegaskan komitmen hapus percaloan rekrutmen tenaga kerja

      Menaker tegaskan komitmen hapus percaloan rekrutmen tenaga kerja

      15 Mei 2025 20:18

    • Dikes latih kader malaria atasi wabah di Gorontalo

      Dikes latih kader malaria atasi wabah di Gorontalo

      14 Mei 2025 21:49

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA