Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif terkait perlindungan biota laut di wilayah perairan daerah ini.
Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni Imran di Gorontalo, Selasa, mengatakan regulasi tersebut akan melindungi berbagai biota laut, khususnya terumbu karang yang dikhawatirkan akan terus rusak akibat aksi pemboman yang dilakukan pelaku pencurian ikan "llegal Fishing".
Menurutnya, upaya yang tepat dilakukan adalah membuat payung hukum yang akan menjaga kelestarian lingkungan bawah laut di wilayah ini.
Bukan menerbitkan regulasi terhadap pengamanan pulau-pulau di kabupaten ini yang memang sangat dilindungi dari aksi penjualan, penyewaan ataupun upaya-upaya yang akan berdampak negatif bagi daerah.
"Sebab tidak ada pulau yang boleh dijual maupun disewakan, selain pengelolaan yang dikerja samakan dengan pihak investor dengan berbagai persyaratan, hak dan kewajiban maupun aturan-aturan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama pengembangan dengan pemerintah daerah," ujar Wabup.
Peraturan daerah tersebut juga diharapkan mampu menimbulkan rasa nyaman dan aman bagi para investor yang mau mengembangkan usaha perikanan dan kelautan seperti pengembangan lobster maupun kerang mutiara.
Hingga saat ini, upaya yang terus dimaksimalkan pemkab adalah pengamanan bersama yang akan mengantisipasi aksi pemboman ikan maupun ilegal fishing yang dilakukan kapal-kapal asing, katanya.
Hal ini penting diseriusi, kata Wabup, mengingat pemkab sedang fokus pada pengembangan potensi perikanan dan kelautan, yang akan menguntungkan nelayan lokal dan dipastikan mampu menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, ia berencana menggencarkan program-program pemberdayaan maupun kegiatan yang akan diimplementasikan melalui kelompok-kelompok nelayan maupun wirausaha di bidang perikanan dan kelautan di kecamatan yang ada di pesisir pantai.*