Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menggelar seminar pendampingan penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang diikuti oleh 21 perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode, di Gorontalo, Senin, menjelaskan bahwa kapasitas atau kemampuan petugas dan integritas yang melayani harus ditingkatkan, karena permintaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang baik semakin besar saat ini hingga masa yang akan datang.
Alim menambahkan bahwa hingga saat ini masih ada tiga kabupaten yang berada di zona kuning kepatuhan sedang saja di provinsi Gorontalo.
"Ketiganya adalah Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara, dan Gorontalo," ucap Alim dan mengingatkan bahwa 'Political will' kepala daerah sangat penting untuk pencapaian kepatuhan tinggi, zona hijau.
Sementara itu Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Kegiatan pendampingan ini dilakukan juga secara nasional," ujar Andika.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan pendampingan tersebut adalah mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan terhadap publik, pengenalan komponen indikator yang dinilai oleh ombudsman, serta melakukan pemetaan produk layan administrasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dinas Infokom, Dinas PTSP, Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo dan Gorontalo Utara.
Ombudsman Gorontalo tingkatkan kemampuan Pemda dalam pelayanan publik
Senin, 31 Mei 2021 13:19 WIB