Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan tersebut untuk memiliki laman resmi web maupun media sosial dan front office.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Taufik Sidiki di Gorontalo, Selasa, usai menggelar rapat koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan SP4N Lapor, mengatakan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo diwajibkan memiliki web, media sosial, dan front office.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo dari total 34 OPD, yang sudah memiliki web baru sebanyak 21 OPD dan 11 yang punya media sosial.
"Berdasarkan laporan masih banyak OPD yang belum memiliki web, bahkan ada yang tidak punya media sosial. Ini akan menjadi perhatian pimpinan dan tahun depan semua harus sudah memiliki web dan media sosial," kata Taufik.
Pada zaman digital sekarang, kata dia, web dan media sosial memiliki peran yang sangat vital. Mengingat keduanya sudah seperti etalase layanan terdepan kepada masyarakat dalam memberikan informasi program dan kegiatan pembangunan daerah.
Selain web dan media sosial, lanjutnya, setiap OPD juga diinstruksikan untuk memiliki layanan front office bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di bagian depan kantor setiap OPD harus tersedia tempat dan petugas PPID yang akan melayani pemohon informasi.
"Web, media sosial, dan front office, ketiganya merupakan aspek dasar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Masyarakat maunya dilayani cepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu ketiga hal ini harus menjadi atensi seluruh OPD," ujar Taufik.
Rapat koordinasi (rakor) pengelolaan KIP dan SP4N Lapor yang berlangsung selama dua hari diikuti oleh 100 PPID OPD lingkup Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota.
Hadir pada rakor itu Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Rifli Katili. Rakor diisi dengan paparan materi oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Klik Digital, Inspektorat, dan Dinas Kominfotik.
Pemprov Gorontalo wajibkan OPD miliki web dan media sosial
Selasa, 5 November 2024 14:51 WIB