Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penerapan Single Investor Identification (SID) bagi investor aset kripto, sebagaimana yang diterapkan di industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan penerapan SID berperan penting dalam mendukung transparansi, integritas dan efisiensi.
“Namun, dalam konteks penerapan di aset kripto, akan kami lakukan secara hati-hati dengan melakukan kajian yang mendalam lebih dulu, mengingat karakteristik dan kompleksitas aset ini berbeda dengan instrumen efek yang ada di pasar modal,” ujar Hasan dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.
Namun, aset kripto memiliki karakteristik yang beragam, tak selalu memiliki underlying yang jelas seperti saham. Beberapa aset kripto berbasis proyek, produk, atau aset tertentu. Ada pula aset yang tidak memiliki underlying.
Untuk itu, OJK akan bersikap hati-hati dalam merumuskan pengaturan pengawasan aset kripto.
OJK pun berupaya untuk tidak menghilangkan sifat desentralisasi dari aset kripto, di mana para pihak terutama pihak ketiga atau lembaga pengawas tidak terlibat langsung dalam setiap transaksinya.
“Kehadiran pengawas seperti OJK tidak bertujuan untuk menghilangkan desentralisasi tersebut, melainkan untuk memastikan penyelenggaraan berbagai kegiatan aset kripto tetap berjalan dengan aman, adil, teratur, efisien dan tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan pihak yang terlibat,” kata Hasan.
Secara umum, OJK telah menuangkan aturan mengenai pengawasan aset kripto melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).
Sebagai aturan pelaksanaan, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK kaji penerapan SID untuk aset kripto