Gorontalo (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Darda Daraba, meminta seluruh kontraktor sebagai penyedia jasa untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
Menurutnya hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Ini bisa meningkatkan bidang jasa konstruksi agar lebih kreadibel dan akuntabel," tandasnya saat Rapat koordinasi Jaksa Konstruksi se Sulawesi sekaligus Launching Sistem Informasi Konstruksi (Sijakon) di Hotel Horizon Gorontalo, Rabu.
Mantan Direktur Bina Penyelenggaraan Kontruksi Kementerian PUPR ini menambahkan, jasa konstruksi saat ini sudah tidak bisa dipandang sebelah mata.
Sudah seharusnya sumber daya manusianya harus profesional dalam menjalankan pembangunan, melalui jasa konstruksi tersebut.
"Sangat perlu adanya profesionalisme jasa kontruksi di kedepankan, khususnya di era revolusi 4.0 saat ini. Dimana jasa konstruksi tentunya harus berbenah diri. Salah satunya yah dengan para pekerjanya memiliki sertifikat," tambahnya.
Ia menjelaskan saat ini di Indonesia, jumlah tenaga kerja yang bersertifikat masih sangat minim yakni kurang lebih 8 persen dari 8 juta tenaga kerja konstruksi.
Sementara itu Kepala Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Fri Sumiyati Bilakonga mengatakan pihaknya ingin menyamakan presepsi antara para pekerja jasa konstruksi yang ada di kabupaten dan kota.
"Dalam rakor ini kami juga memperkenalkan teknologi BIM atau Buldding Information Model, membangun permodelan informasi, yang mampu mensimulasikan seluruh informasi dalam proyek pembangunan kemodel tiga dimensi," ujarnya.**